Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA CIMAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2026/PA.Cmi 1.WATI R ALIAS WATI BINTI A RAHMAN
2.MULYA KURNIAWAN BIN MAMAT RAHMAT
3.AGUS SUTISNA BIN MAMAT RAHMAT
4.IYAN YULIANA BIN MAMAT RAHMAT
5.ENDAH MUSTIKAWATI BINTI MAMAT RAHMAT
6.ELIS RAHMAWATI BINTI MAMAT RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/PA.Cmi
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WATI R ALIAS WATI BINTI A RAHMAN
2MULYA KURNIAWAN BIN MAMAT RAHMAT
3AGUS SUTISNA BIN MAMAT RAHMAT
4IYAN YULIANA BIN MAMAT RAHMAT
5ENDAH MUSTIKAWATI BINTI MAMAT RAHMAT
6ELIS RAHMAWATI BINTI MAMAT RAHMAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Mamat Rahmat bin Encang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2014 dikarenakan sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari (Alm) Mamat Rahmat bin Encang adalah:
    1. Wati R Alias Wati binti A Rahman, (sebagai Istri);
    2. Mulya Kurniawan bin Mamat Rahmat, (sebagai anak kandung laki-laki);
    3. Agus Sutisna bin Mamat Rahmat, (sebagai anak kandung laki-laki);
    4. Iyan Yuliana bin Mamat Rahmat, (sebagai anak kandung laki-laki); 
    5. Endah Mustikawati binti Mamat Rahmat, (sebagai anak kandung perempuan);
    6. Elis Rahmawati binti Mamat Rahmat, (sebagai anak kandung perempuan);
  4. Menyatakan Encang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juni 2015 dikarenakan sakit;
  5. Menetapkan ahli waris dari (Alm) Encang adalah:

5. 1.Mulya Kurniawan bin Mamat Rahmat, (sebagai Cucu laki-laki);

5. 2.Agus Sutisna bin Mamat Rahmat, (sebagai cucu laki-laki);

5. 3.Iyan Yuliana bin Mamat Rahmat, (sebagai cucu laki-laki);  

5. 4.Endah Mustikawati binti Mamat Rahmat, (sebagai cucu perempuan);

5. 5.Elis Rahmawati binti Mamat Rahmat, (sebagai cucu perempuan)

  1. Menyatakan Penetapan Ahli Waris dalam perkara ini untuk kepentingan kepengurusan balik nama harta peninggalan (Alm) Mamat Rahmat bin Encang berupa:

6. 1.Tanah hak milik adat seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang beralamat di Desa Ciwaruga, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung yang saat ini menjadi Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 226/Ppat/1980 atas nama Ny Uli;

6. 2.Tanah hak milik adat seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang beralamat di Desa Ciwaruga, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung yang saat ini menjadi Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 227/Ppat/1980 atas nama M Rachmat;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

 Subsider:

Apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Cq Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak